Daftar Perusahaan Yang Mengacu Pada IFRS
1.
Samsung (Korea Selatan)
2.
Royal Dutch Shell (Belanda)
3.
Toyota Motor Corporation (Jepang)
4.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
(Indonesia)
5.
Chevron (USA)
6.
Logitech International (Swiss)
7.
Jardine Matheson Holdings (Inggris)
8.
Allianz (Jerman)
9.
Total S.A (Perancis)
10. Volkswagen
(Jerman)
3 Negara Yang Paling Banyak Mengacu IFRS
1. Inggris
Inggris
merupakan negara kesatu didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris
merupakan negara yang menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep
‘Penyajian wajar posisi keuangan dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut adalah
usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
- Metode akuntansi penggabungan usaha dengan metode pembelian (sama)
- Goodwill yang timbul karena akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
- Pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
- Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
- Penyusutan aset tetap di Inggris menggunakan manfaat ekonomik (sama)
- LIFO dilarang (sama)
- Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
- Leases keuangan dikapitalisasi (sama)
- Pajak tangguhan di Inggris dikapitalisasi (sama)
- Pencadangan untuk perataan penghasilan tidak diadakan (sama)
2. Belanda
Belanda
merupakan negara yang menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian
akuntansinya berorientasi kearah penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah
dipengaruhi oleh Negara Amerika Seikat dan Inggris.
Berikut
Usaha Konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
- Metode akuntansi penggabungan usaha (sama)
- Goodwill dari akuisisi dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji impairment
- Pencatatan investasi pada perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
- Penilaian aset dengan biaya historis dan nilai wajar (sama)
- Penyusutan aset tetap menggunakan manfaat ekonomik (sama)
- LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
- Akuntansi kemungkinan kerugian diakrukan (sama)
- Leases dikapitalisasi (sama)
- Pajak tangguhan diakrukan (sama)
- Pencadangan perataan penghasilan masih ada, sedang IFRS melarang.
3. Jerman
Negara
ini menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman tergantung
pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah
penghasilan yang hati-hati.
Berikut adalah
usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
- Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan
- Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan,
Alasan Digunakannya Hukum Umum Atau Hukum Kode
Pada Suatu Negara
a. Hukum umum
Sistem
hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari
hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau
wilayah dari Britania Raya.
Akuntansi
dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
“penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “Anglo
Saxon”, “Inggis-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum
berawal di Inggris dan kemudian diekspor kenegara-negara seperi Australia,
Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
Hukum
umum di Inggris dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan
logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis).
Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat
pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilanpengadilan harus
mengikuti keputusan ini.
b. Hukum kode
Hukum
kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum
Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat
oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis
dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang
paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara
menggunakannya.
Sistem
hukum kode terlahir dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah
dataran dataran eropa seperti Belanda dan Jerman, yang kemudian diteruskan
dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang
melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode,
sehingga sejak saat itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum
kode, termasuk Indonesia.
Akuntansi
dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara
akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hokum kode disebut juga “continental”,
“legalistic”, atau “seragam secara makro”. Hukum ini ditemukan dalam
Negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka si Asia, Afrika, dan
Amerika.
sumber
www.iasb.com
http://sesesey.blogspot.com/2014_04_01_archive.html
http://ayucintyavirayasti.blogspot.com/2014/04/tiga-negara-yang-paling-banyak-mengacu.html